Merupakan kredit yang disalurkan dalam rangka pengembangan usaha, baik untuk modal kerja maupun investasi. Kredit modal usaha, dapat bersifat revolving dan non revolving. Sedangkan kredit untuk investasi hanya disalurkan khusus non revolving.

Jangka waktu kredit untuk modal usaha maksimal 4 tahun (non revolving), dan 2 tahun (revolving). Sedangkan untuk kredit investasi, jangka waktu maksimal 5 tahun.

Keuntungan

Kompetitif

Cicilan ringan dengan bunga yang kompetitif

Fleksibel

Terdapat pilihan jenis kredit seperti Rekening Koran, Persekot atau Angsuran Tetap

Jangka Waktu

Jangka waktu sesuai dengan kebutuhan, maksimal sampai dengan 5 tahun

Cepat dan Mudah

Proses cepat dan mudah sesuai ketentuan

Jaringan Kantor Layanan Luas

Jaringan kantor luas, hadir di setiap wilayah kecamatan di DIY

Persyaratan

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Data Identitas Calon Debitur
  3. Nasabah Perorangan
  • Copy identitas diri (KTP/Passport) nasabah beserta suami/istri;
  • Copy surat nikah (bagi yang telah menikah), surat kematian (bagi Suami/Istri pemohon yang telah meninggal), surat/akta cerai (bagi janda/duda);
  • Copy Kartu Keluarga pemohon;
  • Copy NPWP.
  1. Nasabah Badan Usaha
  • Copy Akta Pendirian dan perubahannya termasuk akta perubahan terakhir bagi calon debitur;
  • Copy identitas diri (KTP/Passport) seluruh pengurus, komisaris/persero komanditer dan pemegang saham;
  • Copy NPWP Perusahaan.
  1. Data Perijinan
  2. Data Keuangan
  3. Data Jaminan
  • Copy bukti kepemilikan jaminan
  • Copy bukti identitas pemilik jaminan
  1. Rencana mengatasi aspek lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) untuk industri tertentu (bila ada)

Hal-hal lain yang diperlukan dalam proses kredit