Kawal Belanja Daerah, Perkuat Akuntabilitas, Pemda DIY bersama Bank BPD DIY dan Bank Indonesia Luncurkan PRASKITA

22/10/2026 Admin

Yogyakarta - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peluncuran awal PRASKITA (Pranata Kas Waskita) dan optimalisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyerapan anggaran lebih terukur, transaksi lebih transparan, dan belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya penguatan dilakukan melalui sosialisasi petunjuk teknis monitoring penyerapan anggaran SKPD yang diselenggarakan BPKA DIY bersama Bank Indonesia DIY dan Bank BPD DIY, Rabu (21/10), di Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengubah transaksi tunai menjadi nontunai, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja daerah.

“Melalui PRASKITA dan optimalisasi KKPD, kami berharap pelaksanaan anggaran semakin terukur, tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Santoso Rohmad.

PRASKITA berfungsi memantau target dan realisasi penyerapan anggaran SKPD serta mendeteksi kendala lebih dini. Sementara itu, KKPD memperkuat transparansi dan penelusuran transaksi belanja pemerintah melalui pembayaran nontunai, sekaligus membuka peluang bagi UMKM yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penyedia kebutuhan pemerintah.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Hermanto, menyampaikan bahwa ekonomi DIY pada triwulan II 2026 tumbuh 5,75% (yoy), melampaui Jawa sebesar 5,65% dan nasional sebesar 5,29%. Pada periode yang sama, konsumsi pemerintah tumbuh 18,34% (yoy), dengan kontribusi 15,14% terhadap perekonomian DIY. Karena itu, perencanaan dan penyerapan belanja pemerintah yang efektif menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada 10 SKPD dengan frekuensi penggunaan KKPD terbanyak selama 2 Januari–9 Oktober 2026, terdiri atas lima penerima kategori Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lima kategori Pengguna Anggaran (PA).

Kategori KPA diberikan kepada empat Balai Dikmen kabupaten/kota di DIY dan Biro Hukum Setda DIY. Sementara kategori PA meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Sosial; serta Dinas Pariwisata.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Drs. Imam Pratanadi, M.T. membacakan sambutan Sekda DIY, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari besarnya anggaran terserap atau banyaknya transaksi digital. Percepatan realisasi harus tetap disertai ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Bank BPD DIY terus mendukung transformasi digital keuangan daerah untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

#bpddiy #PRASKITA #KKPD #DigitalisasiKeuanganDaerah #tp2dd