PENGADUAN NASABAH
Sesuai dengan aturan dan ketentuan Regulator, Bank BPD DIY menyediakan layanan Pengaduan Nasabah melalui beberapa media baik secara lisan maupun tertulis. Silakan pelajari lebih lanjut terkait mekanisme pengaduan nasabah di Bank BPD DIY.
Layanan Pengaduan Nasabah Bank BPD DIY senantiasa mengupayakan penyelesaian pengaduan atas produk, jasa dan layanan yang disediakan bank dengan tujuan memberikan perlindungan kepada nasabah. Setiap pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik
Kunjungi Bagian Cusomer Service Pada Kantor Cabang Terdekat
Hubungi Kantor Cabang Terdekat Melalui Layanan Telepon
Hubungi Layanan Call Center Resmi Bank BPD DIY
Ditujukan Ke Kantor Cabang Terdekat
www.bpddiy.co.id
contactcenter@bpddiy.co.id
@bpddiy
Nasabah :
Perwakilan Nasabah :
Nasabah Melalui Customer Service (Tatap Muka Dikantor Cabang):
Nasabah Melalui Telepon dan BPD DIY Call 1500061 :
Perwakilan Nasabah Melalui Customer Service (Tatap Muka Dikantor Cabang):
Perwakilan Nasabah Melalui Telepon dan BPD DIY Call 1500061 :
Tidak diperkenankan
Bank akan memberikan tanggapan dan informasi atas tindaklanjut dari pengaduan yang diajukan nasabah. Jika nasabah sepakat dengan tanggapan dan tindaklanjut atas pengaduan tersebut maka pengaduan nasabah dinyatakan selesai.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh bank, Nasabah dapat mengajukan sengketa diluar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Bank Dapat menolak menangani pengaduan jika: