PENGADUAN NASABAH

Mekanisme dan Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD DIY

Sesuai dengan aturan dan ketentuan Regulator, Bank BPD DIY menyediakan layanan Pengaduan Nasabah melalui beberapa media baik secara lisan maupun tertulis. Silakan pelajari lebih lanjut terkait mekanisme pengaduan nasabah di Bank BPD DIY.

 

Layanan Pengaduan Nasabah Bank BPD DIY senantiasa mengupayakan penyelesaian pengaduan atas produk, jasa dan layanan yang disediakan bank dengan tujuan memberikan perlindungan kepada nasabah. Setiap pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Secara Lisan

...

Customer Service

Kunjungi Bagian Cusomer Service Pada Kantor Cabang Terdekat

...

Telepon Kantor

Hubungi Kantor Cabang Terdekat Melalui Layanan Telepon

...

BPD DIY Call 1500061

Hubungi Layanan Call Center Resmi Bank BPD DIY                                                 

Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Secara Tertulis

...

Surat Resmi

Ditujukan Ke Kantor Cabang Terdekat

...

Website Bank

www.bpddiy.co.id

...

Email

contactcenter@bpddiy.co.id

...

Instagram Official

@bpddiy

Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Pengaduan

Pengaduan Tertulis

Nasabah :

  1. Identitas nasabah (KTP/Paspor) yang berlaku
  2. Informasi pengaduan (nomor rekening, tanggal transaksi, nominal transaksi, bukti transaksi dan kronologi singkat transaksi yang diadukan)
  3. Dokumen pendukung lainnya

Perwakilan Nasabah :

  1. Identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Surat kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah bermeterai cukup
  3. Informasi pengaduan (nomor rekening, tanggal transaksi, nominal transaksi, bukti transaksi dan kronologi singkat transaksi yang diadukan)
  4. Dokumen Pendukung lainnya

Pengaduan Lisan

Nasabah Melalui Customer Service (Tatap Muka Dikantor Cabang):

  1. Identitas Nasabah (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Informasi pengaduan (nomor rekening, tanggal transaksi, nominal transaksi, bukti transaksi dan kronologi singkat transaksi yang diadukan)
  3. Dokumen pendukung lainnya

Nasabah Melalui Telepon dan BPD DIY Call 1500061 :

  1. Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan
  2. Akan dilakukan verifikasi keabsahan data Nasabah yang diberikan

Perwakilan Nasabah Melalui Customer Service (Tatap Muka Dikantor Cabang):

  1. Identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Surat kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah bermeterai cukup
  3. Informasi pengaduan (nomor rekening, tanggal transaksi, nominal transaksi, bukti transaksi dan kronologi singkat transaksi yang diadukan)
  4. Dokumen Pendukung lainnya

Perwakilan Nasabah Melalui Telepon dan BPD DIY Call 1500061 :

Tidak diperkenankan

Alur Proses Pengaduan Nasabah

Tanggapan atas Pengaduan

Bank akan memberikan tanggapan dan informasi atas tindaklanjut dari pengaduan yang diajukan nasabah. Jika nasabah sepakat dengan tanggapan dan tindaklanjut atas pengaduan tersebut maka pengaduan nasabah dinyatakan selesai.

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh bank, Nasabah dapat mengajukan sengketa diluar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Bank Dapat menolak menangani pengaduan jika:

  • Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Mengadukan permasalahan yang sebelumnya telah diselesaikan bank sesuai dengan ketentuan
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan bank
  • Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh bank
  • Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata