Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat fungsional yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik (instansi pemerintah, BUMN/BUMD). PPID wajib menjamin akses informasi yang cepat, tepat, dan transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

MAKLUMAT PELAYANAN

______________________

"Dengan ini kami menyatakan bersedia dan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi standar pelayanan yang telah di tetapkan"

Yogyakarta, Februari 2026

PPID / Sekretaris Perusahaan

Bank BPD DIY