Pernyataan
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
PT Bank BPD DIY
Seiring dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi bank, maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak dalam mendukung rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PT Bank BPD DIYberkomitmen untuk melaksanakan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan; dan
- Peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas/pengatur lain yang berwenang.
Penerapan Program APU dan PPT PT Bank BPD DIY tertuang pada Pedoman Penerapan ProgramAnti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris meliputi 5(lima) Pilar Program APU, PPT, dan PPPSPM:
- Pengawasan Aktifdari Direksi dan Dewan Komisaris
- Kebijakan dan Prosedur yang meliputi:
- Unit Kerja yang Terkait
- Pengguna Jasa yang Terkait dalam Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM
- Kebijakan dan Prosedur Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)
- CDD Sederhana
- Kebijakan dan Prosedur Customer Due Diligence Berdasarkan Tingkat Risiko
- Kebijakan dan Prosedur Identifikasi serta Pengelompokan Nasabah Berdasarkan Tingkat Risiko
- Beneficial Owner
- Verifikasi Dokumen Nasabah dan Beneficial Owner
- Penundaan Transaksi dan Penghentian Sementara Transaksi
- Penutupan Hubungan dan Penolakan Transaksi
- Kebijakan dan Prosedur Terhadap Area Berisiko Tinggi dan Politically Exposed
Person (PEP)
- Kebijakan dan Prosedur Uji Tuntas Lanjut/EnhancedDue Diligence (EDD)
- Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga
- Hubungan dengan Jasa Profesi Penunjang
- Kebijakan dan Prosedur Transfer Dana
- Sistem Pengendalian Intern
- Sistem Informasi Manajemen
- Kebijakan tentang Sistem Informasi Manajemen
- Pemantauan
- Database Daftar Teroris dan Daftar Terduga Teroris atau Organisasi Teroris dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Kebijakan Pengkinian Data sebagai Tindak Lanjut dari Pemantauan
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Hasil Pemantauan
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
- Sumber Daya Manusia
- Kebijakan Pelatihan
- Metode Pelatihan
- Topik dan Evaluasi Pelatihan
- Penilaian Risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM
- Penilaian Risiko Individual (Individual Risk Assessment)
- Penilaian Risiko atas Produk dan Praktik Usaha Baru
- Pelaporan dan Penatausahaan Dokumen
- Kebijakan dan Prosedur Pelaporan
- Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan Dokumen