Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

30/11/2023 Admin

Pernyataan Kebijakan PT Bank BPD DIY dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berkomitmen untuk:

  1. Tidak memberikan toleransi kepada seluruh pegawai di lingkungan Bank untuk:

    1. Memberi serta menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat publik, rekan bisnis, atau pihak manapun,

    2. Menerima atau bahkan meminta sesuatu balas jasa atas ketugasannya di PT Bank BPD DIY dari pihak manapun.

  2. Mengatur tentang batasan gratifikasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyuapan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BPD DIY;

  3. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 secara konsisten yang mampu memberikan bentuk jaminan terkait anti penyuapan di lingkungan PT Bank BPD DIY;

  4. Menyediakan sumber daya yang sesuai dan mencukupi untuk memastikan efektivitas penerapan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan;

  5. Membentuk Tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) yang berwenang dalam mengawasi desain dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan persyaratan ISO 37001;

  6. Menyediakan media pelaporan pengaduan (whistleblowing system) terhadap setiap dugaan pelanggaran Sistem Manajamen Anti Penyuapan yang terjadi, serta menjamin kerahasiaan, keselamatan, dan perlindungan hukum atas pelapor yang memberikan informasi atas maksud baik dugaan adanya pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan;

  7. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terjadi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

  8. Menyusun kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau, dan mencapai sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini didokumentasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BPD DIY.