Apa itu Kredit Kawan Usaha?

Kredit Kawan Usaha atau yang disingkat “Kredit-KU” merupakan kredit bagi usaha ultra mikro dan mikro dengan tujuan mendorong agar usaha debitur berkembang dan naik kelas.

Kriteria Calon Debitur
 Pelaku usaha mikro perorangan, kelompok usaha Bersama, badan usaha ataupun badan hukum;
 Usaha telah berjalan minimal 12 bulan atau 6 bulan dengan syarat telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan tergabung dalam kelompok atau komunitas usaha.

Plafon Kredit
Plafon kredit diatas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

Keuntungan

Suku Bunga Kompetitif

Setara 11,5% efektif per tahun

Jangka Waktu Longgar

Jangka waktu untuk kredit modal kerja maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan Jangka waktu untuk kredit investasi maksimal 60 (enam puluh) bulan

Persyaratan

Syarat-syarat

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Suami
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Cerai/ Akta Kematian
  4. Legalitas Usaha (NIB)
  5. NPWP (Plafon di atas 100 Juta)