KUCAPEN adalah kredit yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, baik yang gajinya melalui Bank atau tidak melalui Bank, dengan jangka waktu kredit melampaui masa purna tugas/pensiun.

Plafon kredit menyesuaikan dengan jumlah pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran. (maksimal sebesar 75% x 70% dari gaji pokok atau 90% dari gaji pokok jika memiliki penghasilan selain gaji)

Keuntungan

Suku Bunga Kompetitif

setara 10,5% per tahun efektif floating

Proses Cepat dan Mudah

Proses mudah dan cepat sesuai ketentuan

Jangka Waktu Kredit Panjang

Jangka waktu kredit maksimal 240 Bulan sesuai ketentuan

Persyaratan

Syarat-syarat

  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Mengisi formulir permohonan kredit yang disediakan;
  • Jangka waktu kredit maksimal 240 bulan dengan ketentuan lunas di usia 75 tahun;
  • Wajib blokir 3x angsuran;
  • Menyerahkan fotokopi data dari:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik/KTP-el Pemohon dan suami/istri;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian;
    • SK terakhir, NPWP (plafon≥100 juta), mutasi rekening koran;
    • Asli struk/slip/surat keterangan gaji terakhir;

Syarat dan ketentuan yang berlaku

BIAYA

  • Biaya Provisi
    • 1% dari plafon (plafon sd. 200juta)
    • 0,5% dari plafon (plafon di atas 200juta)
    • Jika hasil perhitungan kurang dari Rp100.000,00 berlaku ketentuan minimal Rp100.000,00
    • Bebas provisi untuk take over bank lain
  • Biaya Administrasi
    • 0% untuk semua kredit swaguna
  • Asuransi
  • Semua kredit swaguna wajib dipertanggungkan dalam Asuransi Jiwa/PHK/Kredit
  • Biaya premi ditanggung debitur