KUCAPEN merupakan kredit yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan jangka waktu kredit melampaui masa purna tugas/ pensiun.
Plafon kredit menyesuaikan dengan jumlah pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran. (maksimal sebesar 75% x 70% dari gaji pokok atau 90% dari gaji pokok jika memiliki penghasilan selain gaji)
setara 10,5% per tahun efektif floating
Proses mudah dan cepat sesuai ketentuan
Jangka waktu kredit maksimal 240 Bulan sesuai ketentuan
Syarat dan ketentuan yang berlaku