Kredit yang diperuntukan bagi pegawai negeri yang masa kerjanya telah mendekati masa pensiun, dengan maksimal jangka waktu 1 bulan sebelum usia 75 tahun.

Plafon kredit menyesuaikan dengan jumlah pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran. (maksimal sebesar 75% x 70% dari gaji pokok)

 

Keuntungan

Suku Bunga Kompetitif

setara 10,5% per tahun efektif floating

Proses Cepat dan Mudah

Proses mudah dan cepat sesuai ketentuan

Jangka Waktu Kredit Panjang

Jangka waktu kredit maksimal 240 Bulan sesuai ketentuan

Persyaratan

Syarat-syarat

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir pengajuan kredit yang disediakan Bank
  • Kredit selambat-lambatnya lunas 1 bulan sebelum usia 75 tahun
  • Wajib blokir angsuran 3x
  • Menyerahkan fotokopi data diri :
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ KTP-el Pemohon dan suami/ istri
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Buku Nikah/ Akta Cerai/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Belum Kawin dari pihak berwenang
    • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, KK, akta nikah/cerai/mati, SK terakhir, struk gaji bulan terakhir (asli), NPWP (plafon >100juta), mutasi rekening koran gaji jika gaji tidak melalui Bank
    • Surat Pernyataan dan Kuasa Potong Gaji, sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi
    • Tanda tangan PK sendiri (dapat bersama pasangan jika instansi mensyaratkan)
    • SK pensiun wajib diserahkan kepada Bank setelah debitur pensiun

Syarat dan ketentuan yang berlaku

BIAYA

  • Biaya Provisi
    • 1% dari plafon (plafon sd. 200juta)
    • 0,5% dari plafon (plafon di atas 200juta)
    • Jika hasil perhitungan kurang dari Rp100.000,00 berlaku ketentuan minimal Rp100.000,00
    • Bebas provisi untuk take over bank lain
  • Biaya Administrasi
    • 0% untuk semua kredit swaguna
  • Asuransi
  • Semua kredit swaguna wajib dipertanggungkan dalam Asuransi Jiwa/PHK/Kredit
  • Biaya premi ditanggung debitur