Apa itu Kredit Program Perumahan?

Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.


Kredit Program Perumahan (KPP) Sisi Permintaan Rumah selanjutnya disebut KPP Permintaan Rumah adalah kredit program yang ditujukan kepada individu/perseorangan untuk keperluan:
1. Pembelian rumah;

2. Pembangunan rumah;

3. Renovasi rumah,
guna mendukung kegiatan usaha.

Kriteria Calon Debitur
Individu/perseorangan sebagai calon penerima KPP Permintaan Rumah harus memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketetuan.

 

Keuntungan

Suku Bunga Kompetitif

Jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebesar 6% efektif per tahun. Jika jangka waktu lebih dari 60 (enam puluh) bulan, maka mulai bulan ke-61 (enam puluh satu) floating menjadi 9% efektif per tahun sampai dengan kredit lunas.

Tingkatkan Bisnismu dengan Plafond Kredit yang Tinggi

Plafon kredit diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penerima KPP Permintaan Rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 (satu) kali akad dengan total akumulasi pencairan sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jangka Waktu Kredit Panjang

Jangka waktu kredit untuk renovasi rumah maksimal 60 (enam puluh) bulan. Jangka waktu kredit untuk pembelian rumah baru siap huni maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan. Jangka waktu kredit untuk pembelian rumah bekas atau second maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan. Jangka waktu kredit untuk pembangunan rumah baru maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.

Persyaratan

Sarat-syarat

1.Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
4.Legalitas Usaha berupa NIB
5.NPWP (Plafon diatas 50 Juta)
6.BPJS Ketenagakerjaan (Plafon diatas 100 juta)
7.Laporan Keuangan (Mutasi rekening bank)