Kredit yang ditujukan kepada pensiunan yang meliputi PNS, Pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri dengan pembayaran gaji pensiun melalui Bank BPD DIY

Plafon kredit menyesuaikan dengan jumlah pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran. (maksimal sebesar 70% dari gaji pensiunan, atau 90% apabila menyerahkan Surat Pernyataan Memiliki Usaha/ penghasilan lain di luar gaji)

Jangka waktu maksimal 180 bulan, atau selambat-lambatnya lunas 1 bulan sebelum usia 75 tahun

Segera kunjungi kantor Bank BPD DIY terdekat untuk pengajuan kredit