Apa itu Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian?
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
Kredit Alsintan bertujuan untuk :
Kredit Alsintan digunakan untuk pembelian Alsintan yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan pada tahapan prapanen, panen, dan pascapanen.
Kriteria Calon Debitur
Penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud diatas bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Suku bunga kredit sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun
Jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan
Plafon kredit diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
1.Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
4.Legalitas Usaha berupa NIB
5.NPWP
6.BPJS Ketenagakerjaan
7.Laporan Keuangan (Mutasi rekening bank)