Tata Cara Pembayaran :

1. Melalui ATM

a. Nasabah datang ke mesin ATM Bank BPD DIY

b. Masukan Kartu ATM dan PIN pada mesin ATM

c. Piih menu Pembayaran

d. Pilih menu Layanan Publik

e. Pilih menu MPN

f. Masukan kode ID Billing kemudian pilih benar

g. Layar ATM akan mencantumkan informasi pembayaran kemudian tekan tombol bayar

h. Terminal ATM akan memberikan konfirmasi status transaksi pembayaran

i. Terminal ATM akan melakukan pencetakan struk bukti transaksi pembayaran atas transaksi yang telah berhasil dilakukan.

 

2. Melalui Teller (Tunai atau Overbooking)

a. Nasabah datang ke kantor layanan Bank BPD DIY

b. Mengambil nomor antrian teller

c. Setelah dipanggil oleh teller kemudian menyerahkan ID Billing, uang tunai atau buku tabungan yang disertai slip penarikan, serta kartu identitas.

d. Teller akan melakukan konfirmasi jumlah pembayaran kepada nasabah

e. Jika pembayaran pajak telah berhasil maka petugas Teller akan memberikan Bukti Penerimaan Negara kepada nasabah yang bersangkutan

 

 

3. Melalui Internet Banking Pemda/ SP2D Online/ SIPD

a. User melakukan proses login ke website https://sipd-ri.kemendagri.go.id/

b. User melakukan pembuatan SP2D secara Online

c. User memasukkan ID Billing yang dibutuhkan

d. SIPD RI akan memberikan informasi pembayaran

e. User melakukan pengecekan dan persetujuan pembayaran

f. SIPD RI akan memberikan konfirmasi status transaksi pembayaran

g. User memilih menu laporan untuk melakukan pencetakan bukti pembayaran.

 

4. Melalui Internet Banking Cash Management System (CMS)

a. User melakukan proses login ke website https://cm.bpddiy.co.id/ 

b. User memilih menu Pembayaran

c. User memilih Kategori Tagihan MPN

d. User memasukkan ID Billing yang dibutuhkan

e. CMS akan memberikan informasi pembayaran

f. User melakukan pengecekan dan persetujuan pembayaran

g. CMS akan memberikan konfirmasi status transaksi pembayaran

h. User memilih menu laporan untuk melakukan pencetakan bukti pembayaran.