Wujudkan impian memiliki aset masa depan dengan Pembiayaan Kepemilikan Emas dari Bank BPD DIY Syariah. Menggunakan Akad Murabahah, kami membantu nasabah perorangan memiliki emas batangan dengan cara angsuran yang ringan dan sesuai prinsip syariah.


Investasi emas menjadi lebih tenang dan terencana dengan keunggulan layanan kami :

Keuntungan

Jangka Waktu Fleksibel

Pilihan tenor fleksibel, mulai dari 24 hingga 60 Bulan.

Plafond Pembiayaan Hingga Rp 150 Juta

Plafond Pembiayaan Hingga Rp 150 Juta

Tersedia Plafond Kumulatif Hingga Rp 250 Juta

Bagi Anda yang memiliki pembiayaan Rahn (Gadai Emas), tersedia plafond kumulatif hingga Rp 250.000.000,-

Persyaratan

Syarat-syarat

    • Identitas Fotokopi KTP (Pemohon dan Pasangan), Kartu Keluarga, Akta Nikah/ Cerai.
    • SK Pegawai/ Pensiunan, Slip Gaji (3 Bulan terakhir), atau izin usaha dan dan laporan keuangan (wirausaha).
    • Mutasi rekening gaji atau rekening usaha minimal 6 bulan terakhir.
    • Fotokopi Npwp (khusus Plafond di atas Rp 100 Juta).